hak asasi manusia



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kesadaran orang terhadap HAM sekarang ini semangkin meningkat. Kesadaran seseorang didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan. Tingkat pendidikan mempengaruhi pemahaman seseorng terhadap HAM. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang terhadap HAM semakin baik pemahaman seseorng terhadap HAM. Oleh kerena itu, sekarang ini HAM sudah menjadi suatu tuntutan agar semua pihak menghormatinya.
Pendidikan HAM itu perlu diberikan di sekolah. Sebagai guru tidak hanya mampu menghormati hak asasi peserta didik, tetapi juga sekaligus mampu memberikan ketaladanan dan mengajarkan HAM kepadanya. Untuk itu, rasional dan pendidikan HAM perlu anda pahami agar dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh ke arah pendidikan HAM.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa itu rasional pendidikan hak asasi manusia ?
2.     Apa tujuan pendidikan hak asasi manusia ?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui pengertian  dari rasional pendidikan hak asasi manusia
2.    Untuk mengetahui tujuan dari pendidikan hak asasi manusia
  





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rasional Pendidikan Hak Asasi Manusia
Melalui teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai macam informasi, sehingga kejadian di penjuru dunia dapat diketahui dengan cepat. Sebagian besar masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan berupa merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Sebagian anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yaitu diidentifikasi dengan kebebasan. Toleransi, kegotongroyongan, kepeduliaan sosial, solidaritas sosial sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan.
Berbagai tindak kekerasan sekarang ini dijadikan sebagai alternatife untuk melampiaskan aspirasi yang tidak terakomodasikan dengan baik. Kekerasan dianggap menjadi salah satu model penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian secara rasional tidak dapat berjalan. Penyelesaian masalah secara rasional dapat dilakukan apabila tingkat pendidikan sudah tinggi.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM. Pelaksanaannya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religus, sopan santun, kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat nengganggu tertib lalu lintas dan pemakaian jalan.
Aksi teror, baik secara kekerasan fisik maupun mental psikologis dalam bentuk ancaman bom membuat masyarakat cemas. Kecemasan yang ditimbulkan dari aksi teror membuat tatanan kejiwaan masyarakat menjadi tergoncang. Apabila didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi, aksi teror begitu mudah dilakukan. Aksi teror ini juga merupakan fenomena yang menunjukan bahwa hak-hak orang lain atau masyarakat banyak dilanggar.
Masa depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi muda. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberiken dasar-dasar pemahaman dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Gerakan HAM di berbagai negara, baik Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia memberikan tekanan kepada masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia agar lebih memperhatiak HAM. Melalui gerakan Green Peace menentang segala bentuk perusakan dan pencemaran lingkungan dan menentang penggunaan nuklir yang mengancam hak hidup setiap manusia.
Pertumbuhan gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Lembaga-lembaga perjuangan HAM dilihat dari adanya lembaga-lembaga Non Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Penanganan persoalan HAM tidak dapat dilakukan dengan perangkat hukum saja tetapi harus ditangani secara menyeluruh.

B.     Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
            Kesadaran akan hak-hak itu akan meningkatkan kepekaan terhadap nasib diri sendiri dan bangsanya. Berdasarakan Universal Declaration of Human Right tahun 1948, dikatakan bahwa pengembangan dan pembinaan hak asasi manusia ditempuh dengan jalan pendidikan dan pengajaran.
       Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya SD, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara. Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2.      Memajukan kesejahteraan umum,
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4.      Ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
            Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya. Untuk memenuhi hak itu negara member layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
            Tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan tidak akan dapat dicapai manakala kehidupan bangsa Indonesia tidak cerdas. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui upaya menjaga ketertiban dunia.Tujuan negara dapat diujudkan melalui peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik.
            Di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Semakin tinggi tingkat pemahaman anak SD tentang HAM, diharapkan semakin tinggi pula tingkat pemahaman terhadap ajaran agamanya. Pemahaman yang sempit terhadap ajaran agama membuat orang yang berbeda agama dianggap sebagai munsuh yang berbahaya sehinga harus dilawan.
            Pemahaman dan penghayatan HAM dapat meningkatkan akhlak anak, kerena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang moral saja, tetepi juga keseluruhan kepribadian anak
            Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Secara singkat pendidikan itu bertujuan agar pesetra didik sehat jasmani dan rohani, individu dan sosial, serta spiritualitasnya. Kebutuhan fisik jasmaniah anak agar berkembang perlu diberikan layanan secara proporsional sesuai dengan usianya.
            Dikatakan berilmu karena pendidikan nasional itu dilahirkan agar peserta didik dapat melek atau tidak buta ilmu pengetahuan. Pendidikan yang dijalani anak diharapkan dapat meningkatkan kecakapan hidup. Kecakapan hidup yang dimaksudkan meliputi kecakapan berpikir kreatif, personal, sosial, akademik, dan kecakapan vocational (Ibrahim Bafadal, 2003).
            Kreativitas peserta didik dapat ditumbuh kembangkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar sesuai dengan minat dan bakatnya, suasana belajar menarik dan menyenangakan serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan, dan kejenuhan. Peserta didik dibiasakan untuk siap menyelesaiakan problem yang dihadapi dengan caranya sendiri.
            Anak perlu dididik kemandirian agar kelak setelah dewasa anak mampu berpikir dan memutuskan sendiri tanpa tergantung pada orang lain.
            Rasa tanggung jawab sebagai produk pendidikan merupakan bentuk dari kemampuan peserta didik dalam ikut menanggung kelangsungan hidup bangsa dan negara. Usia anak SD adalah suatu masa ketika anak sedang mengalami pertumbuhan berpikir secara operasional konkrit.
            Tujuan pendidikan di SD adalah memberikan kompetensi agar kemampuan anak dapat berkembang secara menyeluruh dan dapat melanjutkan belajar pada jenjang pendidikan atasnya.
            Pendidikan HAM di SD disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Pemelajaran di SD tidak akan kebermaknaan pada anak untuk menghormati HAM. Tujuannya untuk mengenalkan nilai-nilai hak asasi manusia kepada siswa. Di samping itu , pendidikan HAM memberikan kemampuan untuk menghayati dan menghargai hak dan kewajiban yang kelak akan berguna bagi anak di masa mendatang.









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dengan alasan kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak orang lain.  
            Berbagai tindak kekerasan sekarang ini dijadikan sebagai alternatife untuk melampiaskan aspirasi yang tidak terakomodasikan dengan baik. Kekerasan dianggap menjadi salah satu model penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian secara rasional tidak dapat berjalan.
             Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM.
             Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya SD, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara.
            Masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang terlindungi hak-haknya.
             Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.    Pendidikan HAM di SD disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Pemelajaran di SD tidak akan kebermaknaan pada anak untuk menghormati HAM.

B.    Saran
            Pendidikan HAM harus lebih di efektikan lagi dan lebih menekan kan pada pelaksanaan HAM harus sejalan dan sesuai aturan hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang malah melenceng dari tujuan pelaksanaan HAM.
            Dan diharapkan dengan adanya pendidikan HAM masyarakat dapat menjalankan HAM sesuai dengan hukum, dan dengan semakin tingginya pendidikan seseorang dan semakin tingginya pemahaman seseorang tentang HAM  orang dapat melaksanakan dan menjalankan HAM dengan baik.







DAFTAR PUSTAKA
Semawi, ahmad.dkk.2006.Aku warga negaraku. Buku pengarang kewargaan SD.Jakarta Pusat.

Komentar

Postingan Populer