hak asasi manusia
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kesadaran
orang terhadap HAM sekarang ini semangkin meningkat. Kesadaran seseorang
didorong oleh pemahaman, dan pemahaman ditentukan oleh pendidikan. Tingkat
pendidikan mempengaruhi pemahaman seseorng terhadap HAM. Semakin tinggi tingkat
pendidikan seseorang terhadap HAM semakin baik pemahaman seseorng terhadap HAM.
Oleh kerena itu, sekarang ini HAM sudah menjadi suatu tuntutan agar semua pihak
menghormatinya.
Pendidikan
HAM itu perlu diberikan di sekolah. Sebagai guru tidak hanya mampu menghormati
hak asasi peserta didik, tetapi juga sekaligus mampu memberikan ketaladanan dan
mengajarkan HAM kepadanya. Untuk itu, rasional dan pendidikan HAM perlu anda
pahami agar dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh ke arah pendidikan HAM.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa itu rasional
pendidikan hak asasi manusia ?
2.
Apa tujuan pendidikan hak asasi manusia ?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari rasional pendidikan hak
asasi manusia
2.
Untuk mengetahui
tujuan dari pendidikan hak asasi manusia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Rasional Pendidikan Hak Asasi
Manusia
Melalui
teknologi informasi dan komunikasi, masyarakat dapat mengakses berbagai macam
informasi, sehingga kejadian di penjuru dunia dapat diketahui dengan cepat.
Sebagian besar masyarakat semakin menyadari akan hak-haknya. Dengan alasan
kebebasan dan demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan
melanggar hak orang lain. Tidak sedikit yang dibarengi dengan tindak kekerasan
berupa merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Sebagian
anggota masyarakat memahami HAM secara sempit yaitu diidentifikasi dengan
kebebasan. Toleransi, kegotongroyongan, kepeduliaan sosial, solidaritas sosial
sudah dianggap sebagai sesuatu yang tidak relevan bagi kebebasan.
Berbagai
tindak kekerasan sekarang ini dijadikan sebagai alternatife untuk melampiaskan
aspirasi yang tidak terakomodasikan dengan baik. Kekerasan dianggap menjadi
salah satu model penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian
secara rasional tidak dapat berjalan. Penyelesaian masalah secara rasional
dapat dilakukan apabila tingkat pendidikan sudah tinggi.
Demonstrasi
sebagai bentuk saluran aspirasi masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM.
Pelaksanaannya yang tanpa memperhatikan nilai-nilai religus, sopan santun,
kepatutan, keadilan, hukum dan lain sebagainya, akan mengubah demonstrasi
menjadi pelanggaran HAM. Misalnya, demonstrasi yang tidak tertib sangat
nengganggu tertib lalu lintas dan pemakaian jalan.
Aksi
teror, baik secara kekerasan fisik maupun mental psikologis dalam bentuk
ancaman bom membuat masyarakat cemas. Kecemasan yang ditimbulkan dari aksi
teror membuat tatanan kejiwaan masyarakat menjadi tergoncang. Apabila didukung
dengan teknologi informasi dan komunikasi, aksi teror begitu mudah dilakukan.
Aksi teror ini juga merupakan fenomena yang menunjukan bahwa hak-hak orang lain
atau masyarakat banyak dilanggar.
Masa
depan bangsa sangat bergantung pada pendidikan yang diberikan pada generasi
muda. Pendidikan HAM yang diberikan sejak dini di sekolah dapat memberiken
dasar-dasar pemahaman dan sikap yang sesuai dengan HAM.
Gerakan
HAM di berbagai negara, baik Eropa, Amerika, Asia, Afrika, dan Australia
memberikan tekanan kepada masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia
agar lebih memperhatiak HAM. Melalui gerakan Green Peace menentang segala bentuk perusakan dan pencemaran
lingkungan dan menentang penggunaan nuklir yang mengancam hak hidup setiap
manusia.
Pertumbuhan
gerakan HAM di Indonesia sangat pesat. Lembaga-lembaga perjuangan HAM dilihat
dari adanya lembaga-lembaga Non
Gouverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Penanganan persoalan HAM tidak dapat dilakukan dengan perangkat hukum saja
tetapi harus ditangani secara menyeluruh.
B.
Tujuan
Pendidikan Hak Asasi Manusia
Kesadaran akan hak-hak itu akan
meningkatkan kepekaan terhadap nasib diri sendiri dan bangsanya. Berdasarakan Universal Declaration of Human Right tahun
1948, dikatakan bahwa pengembangan dan pembinaan hak asasi manusia ditempuh
dengan jalan pendidikan dan pengajaran.
Tujuan pendidikan HAM di sekolah,
khususnya SD, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan
negara. Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang didirikan oleh para pendiri negara bertujuan:
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan
4. Ikut
serta dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.
Masyarakat yang sejahtera adalah
masyarakat yang terlindungi hak-haknya. Untuk memenuhi hak itu negara member
layanan yang memenuhi hajat hidup orang banyak.
Tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan tidak akan dapat dicapai manakala kehidupan bangsa Indonesia
tidak cerdas. Bangsa yang cerdas dapat hidup berdampingan secara damai melalui
upaya menjaga ketertiban dunia.Tujuan negara dapat diujudkan melalui
peningkatan kesadaran seluruh bangsa dengan suatu sistem pendidikan yang baik.
Di dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Semakin
tinggi tingkat pemahaman anak SD tentang HAM, diharapkan semakin tinggi pula
tingkat pemahaman terhadap ajaran agamanya. Pemahaman yang sempit terhadap
ajaran agama membuat orang yang berbeda agama dianggap sebagai munsuh yang
berbahaya sehinga harus dilawan.
Pemahaman dan penghayatan HAM dapat
meningkatkan akhlak anak, kerena akhlak itu bukan semata pengetahuan tentang
moral saja, tetepi juga keseluruhan kepribadian anak
Pendidikan bertujuan agar anak itu
dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. Secara singkat pendidikan itu
bertujuan agar pesetra didik sehat jasmani dan rohani, individu dan sosial,
serta spiritualitasnya. Kebutuhan fisik jasmaniah anak agar berkembang perlu
diberikan layanan secara proporsional sesuai dengan usianya.
Dikatakan berilmu karena pendidikan
nasional itu dilahirkan agar peserta didik dapat melek atau tidak buta ilmu pengetahuan. Pendidikan yang dijalani
anak diharapkan dapat meningkatkan kecakapan hidup. Kecakapan hidup yang
dimaksudkan meliputi kecakapan berpikir kreatif, personal, sosial, akademik,
dan kecakapan vocational (Ibrahim
Bafadal, 2003).
Kreativitas peserta didik dapat
ditumbuh kembangkan dengan memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan anak
dapat belajar dengan bebas. Dikatakan bebas karena peserta didik dapat belajar
sesuai dengan minat dan bakatnya, suasana belajar menarik dan menyenangakan
serta bebas dari tekanan rasa takut, kecemasan, dan kejenuhan. Peserta didik
dibiasakan untuk siap menyelesaiakan problem yang dihadapi dengan caranya
sendiri.
Anak perlu dididik kemandirian agar
kelak setelah dewasa anak mampu berpikir dan memutuskan sendiri tanpa tergantung
pada orang lain.
Rasa tanggung jawab sebagai produk
pendidikan merupakan bentuk dari kemampuan peserta didik dalam ikut menanggung
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Usia anak SD adalah suatu masa ketika
anak sedang mengalami pertumbuhan berpikir secara operasional konkrit.
Tujuan pendidikan di SD adalah
memberikan kompetensi agar kemampuan anak dapat berkembang secara menyeluruh
dan dapat melanjutkan belajar pada jenjang pendidikan atasnya.
Pendidikan HAM di SD disesuaikan
dengan tingkat perkembangan anak. Pemelajaran di SD tidak akan kebermaknaan
pada anak untuk menghormati HAM. Tujuannya untuk mengenalkan nilai-nilai hak
asasi manusia kepada siswa. Di samping itu , pendidikan HAM memberikan
kemampuan untuk menghayati dan menghargai hak dan kewajiban yang kelak akan
berguna bagi anak di masa mendatang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan alasan kebebasan dan
demokrasi, orang memperjuangkan aspirasinya dilakukan dengan melanggar hak
orang lain.
Berbagai tindak kekerasan sekarang
ini dijadikan sebagai alternatife untuk melampiaskan aspirasi yang tidak
terakomodasikan dengan baik. Kekerasan dianggap menjadi salah satu model
penyelesaian masalah yang efektif mengingat penyelesaian secara rasional tidak
dapat berjalan.
Demonstrasi sebagai bentuk saluran aspirasi
masyarakat sesungguhnya merupakan aplikasi HAM.
Tujuan pendidikan HAM di sekolah, khususnya
SD, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dan tujuan negara.
Masyarakat yang sejahtera adalah
masyarakat yang terlindungi hak-haknya.
Pendidikan bertujuan agar anak itu dapat
tumbuh dan berkembang secara sehat. Pendidikan
HAM di SD disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak. Pemelajaran di SD tidak
akan kebermaknaan pada anak untuk menghormati HAM.
B.
Saran
Pendidikan HAM harus lebih di
efektikan lagi dan lebih menekan kan pada pelaksanaan HAM harus sejalan dan
sesuai aturan hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang malah melenceng dari
tujuan pelaksanaan HAM.
Dan diharapkan dengan adanya
pendidikan HAM masyarakat dapat menjalankan HAM sesuai dengan hukum, dan dengan
semakin tingginya pendidikan seseorang dan semakin tingginya pemahaman
seseorang tentang HAM orang dapat
melaksanakan dan menjalankan HAM dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Semawi,
ahmad.dkk.2006.Aku warga negaraku. Buku pengarang kewargaan SD.Jakarta Pusat.
Komentar
Posting Komentar